Breaking News

Truk PT. EWF Terciduk Jual Solar Ilegal di Warung Usup Tanjung Bojo Batang Asam

 SUARAMAKASSAR.COM,-TANJUNG JABUNG BARAT – Sebuah truk diduga milik PT. EWF terciduk sedang melakukan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di depan Warung Usup, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Minggu (15/3/2026).
 
Pantauan wartawan di lokasi, sopir truk Fuso berwarna hijau tersebut terlihat sedang asyik memindahkan minyak solar dari tangki kendaraan ke galon-galon. Aksi penyalinan dan penjualan solar itu dilakukan secara terang-terangan di area depan warung yang merupakan tempat umum.
 
Kehadiran media di lokasi langsung memicu reaksi emosional dari pemilik warung, yang merupakan istri dari Usup. Wanita tersebut dengan nada tinggi dan marah-marah menyampaikan kalatan kepada wartawan.

"Orang cari duit payah-payah kalian datang pulak nak cari duit," ucapnya dengan nada yang meninggi
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. EWF terkait aksi ilegal yang dilakukan oleh truk yang diduga milik perusahaan tersebut. Selain itu, belum diketahui apakah pihak berwenang telah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku aksi penjualan BBM ilegal ini.
 
Perlu diketahui, penimbunan dan penjualan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, bagi pelaku yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Penjualan BBM secara ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat mengingat penanganan BBM yang tidak sesuai standar keamanan.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.
© Copyright 2022 - suaramakassar.com