SUARAMAKASSAR.COM,-SUARAMAKASSAR.COM,-TANJUNG JABUNG BARAT – Kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal yang diduga dilakukan oleh truk milik PT. EWF di depan Warung Usup, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Minggu (15/3/2026), semakin memanas. Tidak hanya aksi pelanggaran hukum yang terang-terangan, kasus ini juga diwarnai dengan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Pantauan wartawan di lokasi, sopir truk Fuso berwarna hijau tersebut terlihat dengan leluasa memindahkan minyak solar dari tangki kendaraan ke galon-galon untuk dijual. Aksi ini dilakukan secara terbuka di area depan warung, tempat umum yang ramai dilalui warga, tanpa rasa takut akan hukum.
Kehadiran media di lokasi langsung memicu reaksi emosional dari istri Usup, pemilik warung. Wanita tersebut dengan nada tinggi dan marah-marah menyampaikan kelatan kepada wartawan. "Orang cari duit payah-payah kalian datang pulak nak cari duit," ucapnya dengan nada yang meninggi, seolah menutupi keberadaan aktivitas ilegal tersebut.
Baru-baru ini wartawan menerima panggilan telepon dari Usup sendiri (18/3). Dalam percakapan yang diabadikan, Usup terlihat meminta tolong namun diselipkan nada ancaman yang jelas dan mengintimidasi.
"Gek beribut. Tolong Ron Yo," katanya melalui sambungan telepon, dengan intonasi yang menggambarkan campuran rasa khawatir dan tekanan yang menyiratkan peringatan keras bagi media untuk tidak melanjutkan peliputan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. EWF terkait aksi ilegal yang dilakukan oleh truk yang diduga milik perusahaan tersebut. Keheningan dari perusahaan ini menimbulkan pertanyaan besar apakah manajemen mengetahui dan menoleransi aktivitas ilegal tersebut, atau justru terlibat langsung.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai tindak lanjut kasus ini, termasuk ancaman terhadap jurnalis dan dugaan penjualan solar ilegal, Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ucen memberikan jawaban yang masih menggantung.
"Saya sudah menghubungi Kapolsek tapi apakah sudah dicek," katanya singkat, tanpa memberikan kepastian apakah tim kepolisian sudah turun ke lokasi, memeriksa bukti, atau memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Perlu digarisbawahi, penimbunan dan penjualan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan peraturan tersebut, pelaku penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk solar, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Selain itu, bagi pelaku yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Ancaman terhadap jurnalis juga merupakan pelanggaran yang harus disidik sesuai hukum yang berlaku, mengingat hak media untuk menyampaikan informasi publik dilindungi.
Penjualan BBM secara ilegal tidak hanya merugikan negara miliaran rupiah setiap tahun, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat mengingat penanganan BBM yang tidak sesuai standar keamanan, yang bisa memicu kebakaran atau ledakan di area pemukiman.
Masyarakat dan kalangan pers menuntut pihak berwenang, khususnya kepolisian dan instansi terkait energi, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan. Tidak hanya pelaku penjualan solar ilegal yang harus diproses hukum, tetapi juga latar belakang ancaman terhadap jurnalis harus diselidiki tuntas untuk memastikan kebebasan pers dan keadilan bagi publik yang berhak mengetahui kebenaran.


Social Header