Breaking News

Angkutan Batu Bara Dari Tambang PT BPP Provinsi Riau Langgar Surat Edaran Gubernur Jambi, Dishub Diduga Pejam Mata

SUARAMAKASSAR.COM-TANJABBAR - Dikabarkan PT Bara Prima Pertama (PT BPP) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara berlokasi di Desa Batu Ampar dan Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Diketahui PT BPP setiap harinya melakukan pengangkutan batubara dengan jumlah besar, ditaksir hingga mencapai ribuan ton.

Melimpah ruahnya hasil penambangan berlian hitam milik PT BPP tersebut diangkut dengan menggunakan puluhan Tronton berbagai merek, dari lubang tambang menuju dermaga miliknya yang terletak di Provinsi tetangga. Tepatnya di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Ramainya truk angkutan batu bara jenis Tronton bernomor polisi berbagai macam ini, yang menggunakan jalan Lintas Timur beroperasi dari pagi hingga malam membuat gerah sebagian masyarakat di Kecamatan Batang Asam dan di Desa Pematang Tembesu.

Warga ini mengaku meskipun jalan aspal akan tetapi juga menimbulkan debu. Terlebih mengkhawatirkan bagi warga Truk Pengangkut Batu Bara sering didapati saat melintas permukiman di sepanjang jalan lintas timur ini tidak menutup terpal dengan rapat, bahkan ada yang menggunakan terpal penutup sudah rusak dan akibatnya batu bara yang dibawa sedikit tercecer sepanjang jalan dan  debunya berterbangan.

"Sering kami lihat terpal mobil tu dak rapat dan banyak juga yang mengunakan terpal rusak. Akibatnya debu batu bara ini berterbangan" ujar mak-mak berinisial T ini keawak media pada beberapa waktu lalu (1/12/2023)

Saat dikonfirmasi salah seorang pekerja kantor PT BPP mengaku tidak mengetahui bos pengurus angkutan batu bara PT BPP

"Disini (Kantor-red) hanya bagian mencatat dan memberikan surat jalan supir angkutan batu bara" ucap perempuan bagian admin kantor PT BPP ini saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu (2/12/2023)

Kala ditanya siapa bosnya, perempuan ini mengaku bossnya tinggal di Jakarta

"Untuk pengurus di tambang saya tidak tau, dan selama ini hubungan kerja saya langsung dengan bos di jakarta" tuturnya.

Sementara itu, aturan yang dibuat Gubernur Jambi melalui Surat Edaran nya tidak bisa di patuhi perusahaan tersebut. Dan pihak Dishub Provinsi Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat pun pejam mata atas hal tersebut.

Surat Edaran Gubernur Jambi no 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangani Gubernur Jambi H.Alharis pada tanggal 7 Desember 2021. Berisi poin-poin yang mengatur ketertipan pengusaha tambang dalam melakukan pengangkutan batubara

Beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam surat edaran tersebut diantaranya:

Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti truck PS, Colt Diesel dengan total muatan 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.

Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: SE.1165/DISHUB -3.1/V/2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara Di PROVINSI JAMBI

Disurat Edaran Gubernur Jambi ini terdapat poin yang menegaskan MUTASI KENDARAAN Badan usaha pemegang IUP dan pengusaha angkutan/transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar wilayah Provinsi Jambi wajib untuk dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi sebagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 tahun 2012 pasal 4 ayat 9.

Selain itu disurat Edaran Gubernur Jambi ini juga mengatur JAM OPERASIONAL.
Badan Usaha pemegang IUP OP, PKP2B, IPP dan IUJP komoditas batu bara wajib untuk tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya pihak-pihak yang melanggar akan di Sanksi seperti yang ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Jambi ini 

Sanksi, badan usaha pemegang IUP OP, PKP2B dan IUJP wajib untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur ini dan jika terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.


Disisi berbeda, dibeberapa bulan yang lalu hal jalan nasional yang digunakan truk  angkutan batu bara menjadi perhatian khusus dari anggota DPR RI dan Presiden Joko Widodo

Anggota Komisi V DPR RI Sudewo  meminta Pemerintah untuk bangun jalan khusus yang dapat dilalui oleh angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Sebab menurutnya, melintasnya angkutan batu bara di jalan nasional merupakan pelanggaran hukum. Dikarenakan jalan nasional berfungsi sebagai jalan umum yang digunakan masyarakat.

Oleh karena itu, aparatur penegak hukum dan pemerintahan Provinsi Jambi harus menegakkan aturan.

"Mengacu pada undang-undang lalu lintas (melintasnya angkutan batu bara di jalan nasional) ini merupakan pelanggaran hukum. Tinggal bagaimana aparatur penegak hukum utamanya dari pihak kepolisian, dari pihak kementerian perhubungan, dan kementerian PUPR, termasuk gubernur Provinsi Jambi untuk menegakkan aturan" ungkap Sudewo seperti dikutip dari laman web resmi DPR RI (19/1) lalu

Selanjutnya pada bulan mei 2023 tepatnya tanggal 16 dalam kunjungan Presiden RI ke Provinsi Jambi menaruh perhatian khusus tentang jalan angkutan batu bara 

Presiden RI Joko Widodo meminta Pemerintah Provinsi Jambi membangun jalan khusus kendaraan Angkutan Batu Bara.

"Saya sudah minta Gubernur Jambi untuk secepatnya membangun jalan khusus, sudah saya perintahkan baik melalui pola investasi atau pola lainnya" tegas Presiden dikutip dari kompas (16/5/2023).

Masyarakat berharap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dapat dijalankan oleh semua pihak tidak terkecuali bagi investor atau kalangan elit.

"Semoga aturan dan perundang-undangan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu" harap Mal.

Editor : Muh Ali 
© Copyright 2022 - suaramakassar.com