MAKASSAR, - Suara Makassar.com:// Aliansi Penegak Hukum, yang tergabung dalam dua Organisasi GERAM, LMDI, melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan (KEJATI SUL-SEL) jalan Urip Sumoharjo, kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel . Paksinya menuntut dua Lembaga Penegak Hukum, tentang terduga tidak berpihak pemberantasan Narkotika untuk menegakkan hukum setegas-tegasnya, Selasa (11/06/2024).
Wempi Wijaya, seorang kepercayaan Fredy Pratama, tertangkap pihak Kepolisian dengan barang bukti memiliki narkotika jenis Sabu dengan berat (14,1) kilogram. Yang terjerat Pasal 127-133 tentang kepemilikan narkotika. Nahasnya Wempi Wijaya hanya di fonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, (27/ 05/2024).
Pada aksinya Aliansi Penegak Hukum menyerukan dengan beberapa tuntutan, seperti:
1. Hukum mati Wempi wijaya, yang merupakan sindikat lintas Negara.
2. Tegakkan supremasih Hukum di tanah Daeng.
3. Tolak Vonis 12 tahun Wempi Wijaya sindikat narkoba Lintas Negara.
4. Pindahkan Wempi Wijaya ke Nusa Kambangan.
Moch Prima Deka Kordinator Aliansi menyerukan, bahwa dengan bukti yang dihadirkan dalam sidang, berupa 70 bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat (14,187) dan satu set alat hisap lengkap, tidak hanya di jerat penjara 12 tahun, namun pantas untuk mendapatkan Hukuman Mati.
"Wempi Wijaya inikan bandar besar berskala internasional Fredy Pratama. Dia orang kepercayaan Fredy Pratama, Maka seharusnya para penegak hukum memberikan hukuman berat berupa hukuman mati," ungkapnya.
Laporan: Muhammad Prima Deka
Social Header