Breaking News

Diduga Alami Pemecatan Sepihak, Karyawan Bidan Andalanta di Makassar Beberkan Perlakuan Tak Menyenangkan



MAKASSAR, – Seorang karyawan bidan diduga mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pemilik usaha persalinan Bidan Delima atau yang dikenal sebagai Bidan Andalanta, Hj. A. Nani Nurcahyani, S.ST, yang berlokasi di Jalan Paccerakkang Poros Yayasan Gubernur (Komp. YPPKG), Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebut saja Bidan SIA, mengaku kepada media bahwa dirinya dipecat secara tidak etis oleh Hj. A. Nani Nurcahyani.

 “Saya dikeluarkan hanya melalui kiriman chat WA saja,” ungkap Bidan SIA, Jumat (31/07/2025).

Bidan SIA menjelaskan, persoalan bermula dari obrolannya dengan rekan kerja untuk lebih fokus menggeluti bidang Yoga. Ia pun berniat mengundurkan diri dari profesi bidan di tempat tersebut. Namun, sebelum mengajukan pengunduran diri secara resmi, Hj. A. Nani justru mengirim pesan WhatsApp yang menyatakan dirinya tidak lagi menjadi karyawan.

 “Ini tidak profesional caranya, masa saya masuk secara baik-baik lalu dikeluarkan seperti ini. Baru gaji saya juga tidak dibayarkan,” tutur Bidan SIA.

Ia menambahkan, usaha Bidan Andalanta sejatinya hanya memiliki izin Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB), bukan izin klinik sebagaimana yang tercantum di Google Maps.

 “Yang saya tidak terima, pihak Bidan Andalanta mencemarkan nama baik saya di media sosial dan menahan gaji saya,” tegasnya.

Sementara itu, Hj. A. Nani Nurcahyani ketika dikonfirmasi media menyatakan bersedia memberikan keterangan terkait dugaan pemecatan sepihak tersebut.

 “Sebentar sore setelah Ashar jam 4,” tulis Hj. Nani dalam pesan WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).

Namun, pada waktu yang telah ditentukan, pihak pimpinan Bidan Andalanta justru mengutus perwakilan bernama Imran.

 “Bapak tidak berhak menginterogasi kakak saya, silakan melapor pada polisi,” ucap Imran kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi secara langsung mengenai dugaan pelanggaran hak karyawan dan penahanan gaji tersebut.(*).
© Copyright 2022 - suaramakassar.com