Tanjung Jabung Barat |
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng nama baik institusi penegak peraturan daerah. Sejumlah oknum Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dilaporkan melakukan penarikan dana tidak resmi dari para pengusaha warung remang-remang di Desa Penouban, Kecamatan Karang Asam. Kamis (15/5/2025)
Berdasarkan keterangan salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah petugas Satpol PP diduga menarik “setoran” bulanan sebesar Rp1.500.000 dari pengusaha warung remang-remang sebagai syarat agar usaha mereka tetap beroperasi.
"Setiap bulan mereka datang melakukan razia, tapi ujung-ujungnya minta uang. Kalau tidak memberi, usaha kami bisa ditutup. Jadi seperti dipaksa," ujar narasumber.
Tindakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga diduga melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi atau suap tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai pidana.
Selain itu, praktik pungli ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengatur integritas dan akuntabilitas aparatur daerah.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, salah satu oknum yang disebutkan enggan memberikan tanggapan dan memilih bungkam.
Masyarakat kini mendesak Bupati Tanjung Jabung Barat dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Tindakan hukum harus ditegakkan guna menjaga wibawa pemerintah daerah dan memulihkan kepercayaan publik terhadap Satpol PP sebagai aparat penegak Perda.
“Jika terbukti, para pelaku harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal keadilan dan marwah hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.(Syahroni)
Social Header