Breaking News

Gerak Cepat Jasa Raharja Sulsel, Salurkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Jeneponto


JENEPONTO - Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan responsivitas nya dengan segera melakukan survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengunjungi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, An. M. Anas.

Kecelakaan tragis ini terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, di Jalan Poros Jeneponto, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Perwakilan Jasa Raharja Sulsel tiba di lokasi kejadian dan rumah duka tak lama setelah insiden tersebut untuk memastikan kelengkapan data dan memproses hak santunan bagi keluarga korban. Korban, M. Anas, adalah pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Bantaeng menuju Makassar. Nahas, saat mencoba mendahului mobil pick-up dan mengambil jalur kanan, ia bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Triton yang datang dari arah berlawanan. Akibat insiden tersebut, M. Anas mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

Istri korban, An. Harlina, ditetapkan sebagai ahli waris yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Kepala Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Selatan, Bapak Mulyadi, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menyalurkan santunan ini. 

"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Bapak M. Anas. Jasa Raharja berkomitmen penuh untuk segera menyerahkan santunan kepada Ibu Harlina sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi korban kecelakaan lalu lintas," ujar Hendra.

Proses survei TKP dan verifikasi ahli waris ini adalah bagian dari standar operasional prosedur Jasa Raharja untuk memastikan santunan dapat dicairkan dengan cepat dan tepat kepada yang berhak. Kejadian ini kembali menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak mengambil risiko yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

(Humas Jasa Raharja Sulsel/Abels Usmanji)

© Copyright 2022 - suaramakassar.com