MAKASSAR, — H. Jamaluddin A.S., S.H., mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang menjeratnya, yang dinilainya penuh dengan kejanggalan dan dugaan rekayasa oleh penyidik dan jaksa. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar menyusul laporan polisi yang dibuat oleh pelapor atas nama Chandra Stepen di Polda Sulawesi Selatan.
Kata Jamaluddin, Senin 21 Juli 2025, bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulsel, yakni AKP Acang Sujana dan BRIPKA Edi Candra, dinilai tidak objektif dan mengabaikan sejumlah fakta hukum penting. Salah satunya adalah tidak dipanggilnya Tintong Chang, yang disebut sebagai pihak utama dalam perkara, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kenapa saya katakan ini rekayasa? Karena penyidik tidak menghadirkan Tintong Chang dalam BAP, padahal dia adalah pokok perkara," ungkap Jamaluddin.
Ia juga menyoroti barang bukti berupa kuitansi senilai Rp35 juta yang disebut tidak bermaterai dan tidak dilakukan forensik oleh pihak penyidik serta telah dikembalikan kepada pelapor berdasarkan kesepakatan bersama. Namun anehnya, kata Jamaluddin, hal itu tetap dituangkan dalam BAP dan langsung diteruskan ke kejaksaan tanpa adanya evaluasi.
"Jaksa langsung meneruskan ke pengadilan tanpa memberi petunjuk tambahan kepada penyidik. Ini sangat kami sayangkan. Kami sudah melaporkan hal ini ke Kapolri, Bareskrim, Kompolnas, bahkan Mahkamah Agung," tambahnya.
Selain itu, Jamaluddin menyoroti keberadaan saksi-saksi dalam persidangan yang dinilainya tidak sah secara hukum. Salah satu saksi yang tercatat sebagai laki-laki dalam BAP, justru yang hadir di persidangan adalah seorang perempuan.
"Ada saksi yang tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, hanya katanya. Dalam hukum, itu tidak sah. Semua pakar hukum sepakat, kalau tidak mendengar dan melihat langsung, itu bukan saksi," tegasnya.
Ia juga menuding adanya sinergi tidak sehat antara penyidik dan jaksa bernama Johana, yang menurutnya telah bekerja sama untuk menyudutkannya dalam perkara ini.
Atas semua kejanggalan tersebut, Jamaluddin menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan termasuk melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam Mabes Polri, bahkan berencana untuk bertemu langsung dengan Kapolri.
"Harapan saya agar penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini diberikan sanksi tegas. Jika tidak ditindak, saya akan langsung menghadap Kapolri untuk melaporkan semuanya," tutupnya.
Ia tambahkan, kalau apabila tidak ditanggapi kasus ini Jamaluddin akan lakukan aksi demo, karena sudah mencemarkan nama baiknya.
Laporan: Hasmiaty Umi/Andi Nurintan
Editor: Abels Usmanji
Social Header