Breaking News

Pemilihan Ketua RT 02 di RW 04 Kel. Berua, Kec. Biringkanaya Diduga Cacat Hukum


MAKASSAR, - Beredar kabar yang kurang sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 19 tahun 2025, bahwa salah seorang Calon Ketua Rukun Tetangga ( RT ) sejak dimulai tahap pendaftaran tanggal 22 November 2025 hingga dilaksanakan pemungutan dan penghitungan perolehan suara tanggal 03 Desember 2025 berada di luar negeri.

Kejadian tersebut berlangsung di wilayah pemilihan ketua RT 02/RW 04, jalan Lanraki, kelurahan Berua, kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Calon ketua RT sedang berada di wilayah Republik Indonesia atau sedang berada di luar negeri, tetapi dalam pemilihan suara muncul sebagai calon nomor urut 02 dengan gambar wajah Syarifuddin," kata salah seorang warga setempat yang tidak ingin dipublikasikan namanya, Jumat (05/12/2025).

Ia melanjutkan, kalau Perwali Kota Makassar NO. 19 THN 2025 asli di injak-injak, warga pun benar-benar dikibulin. Pasalnya, calon ketua RT tersebut sejak pendaftaran hingga pemungutan suara tidak berada di Indonesia. 

"Calon RT tersebut kembali ke Indonesia persis setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara. Dari hasil penghitungan suara, Syarifuddin memperoleh suara tertinggi melebihi dari dua calon RT," sambungnya.

Sebaiknya jangan dilanggar, sebab peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah tingkat Kota (Walikota) dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk wilayahnya. (*)
© Copyright 2022 - suaramakassar.com