SULSEL, - Keputusan yang dianggap tidak populis dan tidak objektif oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa Prof. Karta Jayadi menjadi satu sejarah kelam di dunia pendidikan Indonesia, dengan secara tergesa gesa telah mengabaikan proses hukum yang sedang bergulir meskipun perkara Pidana dan Etik menjadi 2 sisi yang berbeda.
Kebijakan administratif seyogyanya dalam kacamata tata kelola administrasi Pemerintahan dan konteks penegakan supremasi hukum berjalan seirama dengan tetap mengedepankan kepastian hukum sebagai negara yang menjunjung tegaknya hukum dan keadilan.
Namun faktual yang terjadi justru kewenangan Menteri dan kebijakan administratif bergerak justru lebih cepat dengan mengindahkan proses hukum yang sedang bergulir apalagi dalam waktu yang berselang sangat dekat. Penghentian Perkara oleh Polda Sulawesi Selatan karena tidak menemukan unsur pelanggaran pidana dalam proses penyelidikan tidak berdampak sedikitpun dan berpengaruh positif dalam proses penghukuman kepada Prof. Karta Jayadi selaku Rektor UNM.
"Kami sebagai Ormas nasional yang menjadi bagian dari Negara dan pendukung penuh kebijakan Pemerintah nasional khusunya Bapak Presiden Prabowo sangat menyesalkan kebijakan Kemendiktisaintek, sehingga Kami mendesak kepada Kemendiktiasintek agar menganulir seluruh keputusan sanksi yang dijatuhkan kepada Prof. Karta Jayadi karena hal tersebut menjadi preseden buruk terhadap citra dan marwah pendidikan," tegas Muh. Amin ketua Grib Jaya Sulsel, Minggu (15/02/2026).
"Kami memastikan apabila kebijakan Kemendiktisaintek tidak dilakukan perbaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya maka akan menghadirkan gelombang perlawanan dari kelompok masyarakat yang peduli terhadap masa depan pendidikan nasional dan tentunya akan berefek kepada reputasi baik secara pribadi Prof. Brian Yuliarto selaku Menteri dan institusi Kemendiktisaintek," pungkas Muh. Amin. (*)


Social Header