SUARAMAKASSAR.COM,-TANJAB BARAT – Praktik bisnis ilegal mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat dan menggurita di wilayah Batang Asam, tepatnya di Desa Sri Agung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Temuan mengejutkan terungkap saat kamera wartawan menangkap puluhan galon berisi solar subsidi yang disimpan secara sembunyi-sembunyi di salah satu gudang padi milik seorang peria bernama Haris di desa tersebut. (19/2)
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di lokasi, puluhan galon solar subsidi yang ditemukan itu memang milik Haris. Lebih jauh, sumber tersebut mengungkap bahwa Haris diduga mendapatkan pasokan solar subsidi tersebut dari seseorang yang berdomisili di Desa Sungai Badar. "Itu milik Haris, dia beli dari seseorang di Desa Sungai Badar," ungkap sumber dengan tegas kepada wartawan.
Temuan ini bukan sekadar kasus penyimpanan barang biasa, melainkan sebuah pelanggaran hukum yang serius dan merugikan kepentingan negara serta masyarakat luas. Solar subsidi merupakan barang yang dialokasikan pemerintah untuk kebutuhan masyarakat yang berhak, seperti petani, nelayan, dan usaha kecil menengah dengan harga yang terjangkau. Praktik penyimpanan dan perdagangan solar subsidi secara ilegal, tanpa izin resmi dan melalui jalur yang tidak sah, jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan berbagai pasal yang tegas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengatur tentang pengelolaan energi termasuk distribusi dan perdagangan BBM. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang perdagangan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan dan alokasi pemerintah. Tidak hanya itu, jika terbukti melakukan pengalihan barang subsidi yang seharusnya untuk kepentingan umum, pelaku juga dapat dikenakan pasal penggelapan atau penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari penjara hingga denda yang besar.
Kegiatan mafia BBM subsidi ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara signifikan, tetapi juga menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan solar subsidi dengan harga terjangkau. Seringkali, akibat praktik ilegal ini, stok solar subsidi di titik-titik penjualan resmi menjadi langka, sementara oknum yang tidak bertanggung jawab justru meraup keuntungan besar dari penjualan barang yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Melihat fakta dan bukti yang ada, sudah sepatutnya pihak kepolisian segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Identitas Haris maupun oknum di Desa Sungai Badar yang diduga menjadi pemasok harus segera diusut tuntas. Pihak berwenang tidak boleh membiarkan praktik mafia BBM subsidi ini terus berlanjut, karena hal itu hanya akan merusak tatanan ekonomi dan hukum di masyarakat.
Masyarakat pun berharap agar penegakan hukum berjalan tegas dan tanpa pandang bulu. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan perizinan dan pengelolaan barang subsidi akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Jangan sampai kepentingan segelintir orang di atas kepentingan banyak pihak dibiarkan terus terjadi, demi menjaga keadilan dan kesejahteraan bersama.


Social Header