SUARAMAKASSAR.COM,-KEMUNING – Praktik yang diduga melanggar aturan pemerintah terlihat jelas di SPBU dengan kode 13.292.602 yang berlokasi di Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. SPBU ini diketahui secara aktif melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi armada truk angkutan batubara, padahal hal tersebut dilarang keras oleh regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Edaran Kementerian ESDM dan BPH Migas, kendaraan angkutan hasil tambang seperti batubara, kehutanan, dan perkebunan dengan jumlah roda lebih dari enam dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Larangan ini bertujuan agar subsidi negara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh sektor usaha yang mampu membeli BBM non-subsidi.
Selain itu, aturan juga menekankan bahwa pengisian BBM untuk kendaraan berat jenis ini seharusnya hanya diperbolehkan di titik-titik SPBU tertentu yang telah ditunjuk pemerintah, bukan di sembarang lokasi.
Keberadaan SPBU 13.292.602 yang tetap melayani truk batubara menimbulkan pertanyaan besar. Apakah pihak pengelola tidak mengetahui aturan tersebut, atau justru sengaja mengabaikannya?
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat umum serta memicu kemacetan dan gangguan ketertiban di sekitar lokasi SPBU.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait terkait pelanggaran yang terjadi. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pengawas migas segera turun tangan menindak tegas pelanggaran ini.
(Sahroni)


Social Header