Breaking News

Bisnis Kayu Ilegal 'Menggurita' di Tanah Tumbuh, Pemain Lama Diduga Terlibat!

 SUARAMAKASSAR COM-Renah Mandaluh, Tanjab Barat - Aktivitas bisnis gelap berupa jual beli kayu hasil perambahan kawasan hutan dan pengolahan menjadi kayu pecahan (broti-papan) diduga marak terjadi di Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
 
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pemilik usaha ilegal tersebut adalah KX, seorang "pemain lama" yang diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum.
 
Perambahan Hutan: Kejahatan Lingkungan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
 
Perambahan hutan merupakan tindakan ilegal yang merusak ekosistem hutan, menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara, dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Hutan memiliki fungsi penting sebagai penyedia oksigen, pengatur tata air, dan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.
 
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Perambahan Hutan dan Bisnis Kayu Ilegal
 
Tindakan perambahan hutan dan bisnis kayu ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku perambahan hutan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
 
Selain itu, pelaku bisnis kayu ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta hasil kejahatan lingkungan dapat disita dan digunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
 
KX 'Menghilang' Saat Didatangi, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
© Copyright 2022 - suaramakassar.com