Breaking News

Dugaan Bisnis Ilegal Logging di Desa Tanah Tumbuh, Kapolsek Merlung: Anggota Saya Sudah Turun yang Punya Oknum TNI

 SUARAMAKASSAR.COM-TANJAB BARAT, JAMBI – Aktivitas bisnis kayu ilegal di Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memicu reaksi dari Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K., MM.
 
Kapolres Tanjab Barat, melalui konfirmasi via WhatsApp pada Kamis (28/8/2025), mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan Kapolsek terdekat guna melakukan pengecekan lapangan. "Silahkan datang ke Polsek terdekat, tunjukkan lokasinya, nanti sama-sama dengan Kapolsek dan anggota menangkap pelaku illegal logging, jika terbukti tidak ada legalitasnya," ujarnya.
 
Kapolsek Merlung, AKP Agung, mengungkapkan bahwa pemilik usaha kayu tersebut diduga adalah oknum TNI. "Saya sudah memerintahkan anggota saya turun ke lokasi. Ternyata pemilik usaha itu adalah oknum TNI," kata Kapolsek saat ditemui di lokasi MTQ.

Mengingat dugaan keterlibatan anggota TNI, Kapolsek Merlung mengarahkan media untuk melaporkan temuan ini ke Polisi Militer (PM) di Kuala Tungkal. "Lapor saja bang ke PM di Kuala Tungkal," tambahnya.
 
Aktivitas illegal logging melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pelaku illegal logging dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
 
Kasus ini menjadi sorotan utama karena implikasinya terhadap kerusakan lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Tanjung Jabung Barat. Masyarakat dan berbagai pihak terkait berharap agar kasus ini segera ditangani dengan serius dan transparan.

Pewarta : Sahroni
© Copyright 2022 - suaramakassar.com