MAKASSAR — Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui sidang praperadilan dengan nomor perkara 29, resmi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Ishak Hamzah terkait penetapan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Kuasa hukum pemohon, Wawan Nur Rewa, SH, dan Rahwan Akhir Priono, SH, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai cacat hukum dan tidak sah secara administrasi. Selama tujuh hari persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut batal demi hukum.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses peradilan selama tujuh hari, praperadilan kami dikabulkan. Atas nama klien saya, Ishak Hamzah, dinyatakan bebas dari status tersangka karena proses penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Makassar dinilai tidak sah,” ungkap Wawan Nur Rewa usai sidang, Kamis (28/8/2025).
Dengan adanya putusan ini, laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan oleh pelapor berinisial WS dinyatakan tidak mengikat. Kuasa hukum berharap agar keputusan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat pemberhentian penyidikan.
“Putusan ini menjadi gambaran bahwa hukum harus benar-benar berpihak kepada kebenaran, bukan kepada pihak yang salah. Klien kami sudah lima tahun menanggung status tersangka, padahal sejak awal perlakuan yang diterimanya tidak adil. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Selain menyampaikan rasa syukur, pihak kuasa hukum juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran hakim dan Ketua PN Makassar atas putusan yang dianggap berlandaskan prinsip keadilan.
“Ke depan tentu masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang telah semena-mena menggunakan kewenangan negara untuk menjerat klien kami,” tutupnya.
Laporan: Arman/Rudi Otaha
Editor: Abels Usmanji
Social Header