Breaking News

Potensi Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Oleh ASN Terpantau Di Jalan Khatulistiwa Siantan Pontianak Utara

SUARAMAKASSAR.COM-PONTIANAK I Ditengah suasana perayaan libur Natal
Mobil Dinas dengan Plat Nomor B 1012 PQG tepantau sedang diparkir dijalan Khatulistiwa Pontianak Utara Kalimantan Barat Diduga sedang digunakan untuk Kegiatan Pribadi di Luar Jam Kerja,pada hari Senin (25/12/23).

Dari informasi yang diperoleh, mobil berwarna hitam merk mitsubishi tersebut berplat merah dengan nomor polisi B 1012 PQG, terpantau Disekitar Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara Kalimantan Barat.
.
"Tadi Saya lihat mobil tersebut dijalan khatulistiwa pontianak utara sedang berhenti dan sepertinya mau keluar kota " Beber sumber yang enggan disebutkan namanya

Dengan penuh tanya ia menyampaikan, bukankah mobil dinas tidak boleh digunakan diluar jam kerja?

"Apa boleh mobil dinas dipakai untuk keperluan pribadi"  Ungkapnya

Sementara itu, Ketua Lidik Krimsus RI 
Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah)
LIDIK KRIMSUS RI  (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat,Hadysa Prana saat dipintai tanggapannya mengatakan, Menurut peraturan pendayagunaan Aparatur Negara nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS tertulis bahwa:

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor
Kendaraan dinas operasional hanya digunakan dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya" Tutur nya

Selain itu, dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin. Yang di mana hukuman disiplin terdiri atas:

"Hukuman disipilin ringan,hukuman disipillin sedang dan hukuman disiplin berat Macam-macam hukuman disiplin dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS"  Pungkas orang nomor satu di Lidik Krimsus Kalbar (Red)

Sumber : Humas DPD Lidik Krimsus Kalbar
Editor  : Muh Ali 
© Copyright 2022 - suaramakassar.com